BPD Desa Penepian Raya Laksanakan Musyawarah SATGAS Anti Minuman Beralkohol
Penepian Raya – Rabu, 28 Januari 2026 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penepian Raya, Kecamatan Jongkong, melaksanakan musyawarah desa dalam rangka penetapan Keputusan Kepala Desa Penepian Raya Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Anti Minuman Beralkohol. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat Desa Penepian Raya.
Musyawarah tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Desa Penepian Raya, serta dihadiri oleh Sekretaris Desa, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur keamanan desa. Dalam forum musyawarah ini disepakati pentingnya pembentukan SATGAS sebagai langkah nyata dalam mencegah peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di lingkungan desa.
Pembentukan SATGAS Anti Minuman Beralkohol bertujuan untuk
- Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat desa.
- Mencegah dampak negatif sosial akibat konsumsi minuman beralkohol.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hidup sehat dan bermoral.
- Mewujudkan lingkungan desa yang aman, nyaman, dan kondusif.
Melalui Keputusan Kepala Desa Penepian Raya Nomor 44 Tahun 2025, SATGAS Anti Minuman Beralkohol resmi dibentuk dan siap bekerja secara aktif, bukan hanya sebatas nama atau formalitas. SATGAS akan menjalankan tugas pengawasan dan penertiban, khususnya pada malam hari saat berlangsungnya acara hiburan atau kegiatan keramaian, guna mencegah peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Desa Penepian Raya.
Selain itu, melalui musyawarah ini juga ditegaskan bahwa setiap tuan rumah atau penyelenggara acara di Desa Penepian Raya wajib mengetahui dan mematuhi aturan desa terkait larangan minuman beralkohol. Hal ini dilakukan agar setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta tidak menimbulkan gangguan ketentraman umum.
Ketua BPD Desa Penepian Raya dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan SATGAS ini merupakan hasil kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat luas. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif menjaga ketertiban desa.
Dengan terbentuknya SATGAS Anti Minuman Beralkohol, diharapkan Desa Penepian Raya semakin aman, tenteram, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“BPD Desa Penepian Raya berkomitmen mendukung penegakan aturan desa demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol.”
JUNAIDI
Pj. Kepala Desa