Menu Navigasi

Pemerintah Desa Penepian Raya Mengikuti Kegiatan Verifikasi dan Evaluasi Keuangan Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Desa Penepian Raya Mengikuti Kegiatan Verifikasi dan Evaluasi Keuangan Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026
Berita
2026-07-21 14:09:39
14:09:39
Oleh Admin

Pemerintah Desa Penepian Raya Mengikuti Kegiatan Verifikasi dan Evaluasi Keuangan Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026


Penepian Raya, 21 Juli 2026 – Pemerintah Desa Penepian Raya mengikuti kegiatan Verifikasi dan Evaluasi (Verval) Keuangan Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan Evaluasi Kecamatan Jongkong. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa guna memastikan administrasi, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan verifikasi dipimpin oleh Camat Jongkong, Bapak JABARUDDIN, S.Sos., M.Si., bersama Tim Verifikasi dan Evaluasi Kecamatan Jongkong. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen administrasi keuangan desa, antara lain Laporan Realisasi APBDes, Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Pajak, Buku Bank, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dokumen pendukung lainnya.

Pelaksanaan Verifikasi dan Evaluasi berlangsung dalam suasana penuh keakraban, santai, namun tetap serius dan profesional. Berbagai masukan, saran, serta pembinaan disampaikan secara terbuka sehingga tercipta komunikasi yang baik antara Tim Kecamatan Jongkong dan Pemerintah Desa Penepian Raya. Suasana yang harmonis tersebut menjadi wujud sinergi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil Verifikasi dan Evaluasi, Pemerintah Desa Penepian Raya dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan pencairan Keuangan Desa Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2026. Keberhasilan tersebut didukung oleh serapan anggaran yang telah mencapai 98%, sebagai bukti bahwa pelaksanaan program dan kegiatan desa berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pemerintah Desa Penepian Raya juga telah direkomendasikan untuk melaksanakan Rekonsiliasi (REKON) Tahap I di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk melakukan penginputan realisasi serapan anggaran Dana Desa ke dalam Aplikasi OMSPAN, sebagai bagian dari sistem pelaporan dan monitoring penyaluran Dana Desa oleh Pemerintah Pusat.

Keberhasilan Desa Penepian Raya mencapai serapan anggaran sebesar 98%, lolos Verifikasi dan Evaluasi Keuangan Desa Tahap I, serta memperoleh rekomendasi untuk mengajukan pencairan Keuangan Desa Tahap II dan melaksanakan REKON Tahap I merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya Desa Penepian Raya yang maju, mandiri, dan sejahtera.