Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa):
1. Tupoksi Kepala Desa
Tugas Pokok:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Kepala Desa:
-
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Menetapkan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa.
-
Menyusun dan menetapkan APBDes bersama BPD.
-
-
Pelaksanaan Pembangunan
-
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa berdasarkan musyawarah.
-
Mengawasi kegiatan pembangunan di desa.
-
-
Pembinaan Kemasyarakatan
-
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
-
Menjaga nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
-
-
Pemberdayaan Masyarakat
-
Mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya desa.
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program desa.
-
-
Hubungan dengan Lembaga Lain
-
Membangun hubungan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Menjadi pengayom seluruh masyarakat desa.
-
Perangkat Desa dan Tupoksinya
Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari:
-
Sekretaris Desa (Sekdes)
-
Kepala Urusan (Kaur):
-
Kaur Umum dan Tata Usaha
-
Kaur Keuangan
-
Kaur Perencanaan
-
-
Kepala Seksi (Kasi):
-
Kasi Pemerintahan
-
Kasi Kesejahteraan
-
Kasi Pelayanan
-
-
Kepala Dusun (Kadus)
1. Sekretaris Desa
Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Fungsi:
-
Menyusun administrasi umum, keuangan, dan arsip desa.
-
Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa.
-
Melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa.
2. Kepala Urusan (KAUR)
a. Kaur Umum dan Tata Usaha
Tugas: Melaksanakan urusan surat-menyurat, arsip, administrasi umum, dan perlengkapan kantor desa.
b. Kaur Keuangan
Tugas: Melaksanakan urusan administrasi keuangan desa, seperti:
-
Penatausahaan keuangan desa,
-
Pembukuan,
-
Verifikasi,
-
Penyusunan laporan keuangan.
c. Kaur Perencanaan
Tugas: Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan desa, seperti:
-
Menginventarisasi data pembangunan,
-
Membantu penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
3. Kepala Seksi (KASI)
a. Kasi Pemerintahan
Tugas: Melaksanakan urusan pemerintahan desa, seperti:
-
Administrasi kependudukan,
-
Ketertiban umum,
-
Pemilihan kepala desa, dll.
b. Kasi Kesejahteraan
Tugas: Melaksanakan urusan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti:
-
Kegiatan pembangunan,
-
Sosial ekonomi,
-
Infrastruktur desa.
c. Kasi Pelayanan
Tugas: Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat, seperti:
-
Pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya,
-
Menyediakan informasi dan kebutuhan layanan publik.
4. Kepala Dusun (Kadus)
Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.
Fungsi:
-
Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah dusun.
-
Menyampaikan informasi dari pemerintah desa ke masyarakat dusun dan sebaliknya.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dusun.
JUNAIDI
Pj. Kepala Desa