Menu Navigasi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu


Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kepala Desa dan Sekretaris Desa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa):

1. Tupoksi Kepala Desa

Tugas Pokok:
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Kepala Desa:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

    • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

    • Menetapkan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa.

    • Menyusun dan menetapkan APBDes bersama BPD.

  2. Pelaksanaan Pembangunan

    • Merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa berdasarkan musyawarah.

    • Mengawasi kegiatan pembangunan di desa.

  3. Pembinaan Kemasyarakatan

    • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

    • Menjaga nilai-nilai sosial budaya masyarakat.

  4. Pemberdayaan Masyarakat

    • Mengembangkan potensi ekonomi dan sumber daya desa.

    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program desa.

  5. Hubungan dengan Lembaga Lain

    • Membangun hubungan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    • Menjadi pengayom seluruh masyarakat desa.

Perangkat Desa dan Tupoksinya

Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari:

  1. Sekretaris Desa (Sekdes)

  2. Kepala Urusan (Kaur):

    • Kaur Umum dan Tata Usaha

    • Kaur Keuangan

    • Kaur Perencanaan

  3. Kepala Seksi (Kasi):

    • Kasi Pemerintahan

    • Kasi Kesejahteraan

    • Kasi Pelayanan

  4. Kepala Dusun (Kadus)


1. Sekretaris Desa

Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Fungsi:

  • Menyusun administrasi umum, keuangan, dan arsip desa.

  • Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa.

  • Melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset desa.


2. Kepala Urusan (KAUR)

a. Kaur Umum dan Tata Usaha

Tugas: Melaksanakan urusan surat-menyurat, arsip, administrasi umum, dan perlengkapan kantor desa.

b. Kaur Keuangan

Tugas: Melaksanakan urusan administrasi keuangan desa, seperti:

  • Penatausahaan keuangan desa,

  • Pembukuan,

  • Verifikasi,

  • Penyusunan laporan keuangan.

c. Kaur Perencanaan

Tugas: Melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan desa, seperti:

  • Menginventarisasi data pembangunan,

  • Membantu penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.


3. Kepala Seksi (KASI)

a. Kasi Pemerintahan

Tugas: Melaksanakan urusan pemerintahan desa, seperti:

  • Administrasi kependudukan,

  • Ketertiban umum,

  • Pemilihan kepala desa, dll.

b. Kasi Kesejahteraan

Tugas: Melaksanakan urusan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti:

  • Kegiatan pembangunan,

  • Sosial ekonomi,

  • Infrastruktur desa.

c. Kasi Pelayanan

Tugas: Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat, seperti:

  • Pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya,

  • Menyediakan informasi dan kebutuhan layanan publik.


4. Kepala Dusun (Kadus)

Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.

Fungsi:

  • Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayah dusun.

  • Menyampaikan informasi dari pemerintah desa ke masyarakat dusun dan sebaliknya.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dusun.