Kearifan Lokal Desa Penepian Raya: Tradisi Undian Sungai Warisan Leluhur yang Menjaga Keharmonisan
Penepian Raya, 11 Januari 2026, Desa Penepian Raya, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, memiliki kekayaan budaya yang masih lestari hingga kini. Salah satu tradisi khas yang menjadi kebanggaan masyarakat adalah Tradisi Undian Sungai, sebuah kearifan lokal warisan leluhur yang mengatur tata cara pemanfaatan sungai secara adil, tertib, dan penuh nilai kebersamaan.
Tradisi ini telah berlangsung turun-temurun sejak zaman nenek moyang. Undian sungai dilakukan untuk menentukan giliran atau hak pemanfaatan area sungai, khususnya dalam kegiatan mencari ikan, memasang alat tangkap, maupun aktivitas ekonomi berbasis sungai. Dengan sistem undian, tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga potensi konflik antarwarga dapat dihindari.
Mekanisme Tradisi Undian Sungai
Dalam pelaksanaannya, masyarakat desa mengikuti proses pengundian yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan bersama. Siapa yang mendapatkan hasil undian sungai, maka ia berhak mengelola dan mengambil hasil ikan di sungai tersebut selama jangka waktu 1 (satu) tahun penuh. Setelah masa tersebut berakhir, undian kembali dilaksanakan untuk menentukan penerima hak berikutnya.
Sistem ini memastikan bahwa setiap warga memperoleh kesempatan yang adil dalam memanfaatkan sumber daya sungai, sekaligus mencegah perebutan wilayah tangkapan ikan. Dengan cara ini, Tradisi Undian Sungai menjadi solusi bijak dalam mengatur kehidupan ekonomi masyarakat berbasis sungai.
Alat Tangkap Tradisional: Jermal
Dalam Tradisi Undian Sungai, warga yang memperoleh hak pengelolaan sungai menggunakan berbagai alat tangkap ikan tradisional. Salah satu alat tangkap yang dikenal memberikan hasil cukup melimpah adalah jermal. Alat ini dipasang di titik tertentu di sungai untuk menjaring ikan yang melintas mengikuti arus air.
Penggunaan jermal dilakukan dengan cara dan aturan adat yang telah disepakati bersama, sehingga tidak merusak ekosistem sungai. Selain efektif, alat tangkap ini juga mencerminkan pengetahuan lokal masyarakat dalam memanfaatkan alam secara bijaksana.
Simbol Keadilan dan Persatuan
Lebih dari sekadar pembagian giliran, Undian Sungai menjadi simbol keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Penepian Raya. Semua warga memiliki hak yang sama tanpa memandang status ekonomi maupun kedudukan sosial. Nilai musyawarah dan mufakat selalu dikedepankan sebelum pelaksanaan undian dimulai.
Tradisi ini juga memperkuat ikatan persaudaraan antarwarga. Suasana kekeluargaan yang tercipta menjadi bukti bahwa budaya lokal mampu menjaga harmoni sosial.
Menjaga Kelestarian Alam
Selain bernilai sosial, Undian Sungai juga berperan dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai. Dengan adanya pengaturan giliran, eksploitasi sumber daya ikan dapat dikendalikan sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Masyarakat Penepian Raya meyakini bahwa sungai bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga titipan alam yang wajib dijaga bersama.
Pendapatan dan Pengelolaan Dana Tradisi Undian Sungai
Pelaksanaan Tradisi Undian Sungai Desa Penepian Raya juga dikelola secara transparan dalam aspek keuangan. Dari hasil pelaksanaan undian sungai, total pendapatan yang diperoleh mencapai Rp 41.760.000,-. Dana tersebut digunakan untuk mendukung operasional kegiatan serta kesejahteraan pihak-pihak yang terlibat.
Rincian Pengeluaran Kegiatan
|
No |
Uraian Pengeluaran |
Nominal (Rp) |
|
1 |
Operasional dan konsumsi hari Undian Sungai |
Rp. 2.557.000,- |
|
2 |
ATK dan Administrasi |
Rp. 500.000,- |
|
3 |
Konsumsi untuk kegiatan pendukung |
Rp. 900.000,- |
|
4 |
Honor Panitia Pelaksana |
Rp. 3.300.000,- |
|
5 |
Honor Pengurus Rukun Nelayan |
Rp.10.200.000,- |
|
|
Total Pengeluaran |
Rp.17.457.000,- |
Penyerahan Hasil Dana ke Pemerintah Desa
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, pada tanggal 19 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Penepian Raya, Panitia Undian Sungai secara resmi menyerahkan uang hasil kegiatan kepada Pemerintah Desa Penepian Raya.
Penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa, sebagai bentuk pengawasan bersama. Adapun nominal dana yang diserahkan sebesar Rp 24.303.000,-.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen masyarakat dan panitia dalam menjalankan tradisi adat dengan prinsip keterbukaan, kejujuran, serta tata kelola keuangan yang bertanggung jawab.
Warisan Budaya yang Patut Dilestarikan
Di tengah perkembangan zaman, Tradisi Undian Sungai tetap dipertahankan sebagai identitas budaya Desa Penepian Raya. Pemerintah desa terus mendorong generasi muda untuk mengenal, memahami, serta melestarikan tradisi ini agar tidak tergerus modernisasi.
Pelestarian kearifan lokal ini sejalan dengan upaya memperkuat karakter masyarakat desa yang berlandaskan nilai gotong royong, kejujuran, dan rasa tanggung jawab bersama.
Tradisi Undian Sungai bukan sekadar kegiatan adat, tetapi merupakan cerminan kearifan lokal yang mengajarkan keadilan, persatuan, dan kepedulian terhadap alam. Desa Penepian Raya patut berbangga memiliki warisan budaya yang masih hidup dan terus dijaga hingga saat ini.
JUNAIDI
Pj. Kepala Desa