Menu Navigasi

Musdesus Desa Penepian Raya Bahas Penyesuaian APBDes 2025 Dampak Terbitnya PMK 81 Tahun 2025

Musdesus Desa Penepian Raya Bahas Penyesuaian APBDes 2025 Dampak Terbitnya PMK 81 Tahun 2025
Berita
2025-12-06 13:47:59
13:47:59
Oleh Admin

Musdesus Desa Penepian Raya Bahas Penyesuaian APBDes 2025 Dampak Terbitnya PMK 81 Tahun 2025


Penepian Raya, 4 Desember 2025 — Pemerintah Desa Penepian Raya menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Penepian Raya pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Desa Beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beserta aggota, Perwakilan Camat Jongkong, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

Terbitnya PMK 81/2025 menghadirkan sejumlah ketentuan baru terkait pengelolaan Dana Desa, termasuk penyesuaian mekanisme penggunaan anggaran, prioritas belanja, dan penataan ulang beberapa komponen pembiayaan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah Total Dana Desa Non-Earmark Tahap 2 sebesar Rp 188.400.600,- yang tidak dicairkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga berdampak langsung pada struktur pendapatan dalam APBDes 2025.

 

Selain itu, Musdesus juga membahas dampak lainnya, yaitu terdapat beberapa lembaga desa yang tidak dapat lagi menerima jasa honorarium atau insentif akibat perubahan aturan dalam PMK 81/2025. Kondisi ini mengharuskan pemerintah desa menata ulang rencana kegiatan serta menyesuaikan belanja agar tetap sesuai ketentuan.

 

Daftar Kegiatan dan Lembaga yang Pembayarannya Tertunda (Menjadi Hutang Desa):

  • Biaya Koordinasi Pemerintah Desa
  • Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat
  • ATK Adminduk
  • Belanja Operasional Pengambilan Bantuan BPNT, PKH Dll
  • Belanja Jasa Honorium Operator SIKS
  • Operasional Pemutakhiran dan Pendataan SIKS Kemensos
  • Belanja Cetak dan Penggandaan
  • Penyusunan dan Penyampaian Dokumen APBDes
  • Belanja Bahan Pengelolaan Inventarisasi Aset Desa
  • Belanja Honorium Petugas Operator Aset Desa
  • Operasional Penyampaian dan Pendataan Aset Desa
  • Belanja Jasa Honorium Guru PAUD
  • Belanja Jasa Honorium Guru TBA Al-Mukmin
  • Belanja Jasa Honorium Guru TBA Al-Muhajirin
  • Peningkatan dan Pemeliharaan Gedung Perpustakaan
  • Bantuan Pembinaan LPTQ
  • Kegiatan Peringatan Maulid Nabi SAW
  • Kegiatan PHBI Kecamatan
  • Kegiatan Upacara HUT RI
  • Operasional Linmas
  • Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kecamatan
  • Pelatihan Diklat Dasar dan Lanjutan
  • Pembuatan Baliho Transparansi APBDes
  • Operasional Petugas Kebersihan Masjid dan Surau
  • Operasional Pemuda dan Olahraga
  • Pemeliharaan Lapangan Sepak Bola
  • Bantuan Pembinaan Pramuka
  • Operasional Lembaga Adat Desa
  • Operasional Lembaga Adat Dusun
  • Belanja Jasa Honorium LPMD
  • Bantuan Kegiatan HKG Kecamatan
  • Kegiatan PKK dan BKMT Desa Penepian Raya
  • Bantuan Kegiatan Perempuan Melayu Kecamatan
  • Bantuan Kegiatan BKMT Kecamatan

 

Musdesus ini menunjukkan komitmen Pemerintah Desa Penepian Raya dalam memastikan pengelolaan Dana Desa tetap sesuai aturan terbaru, transparan, dan akuntabel. Dengan penyesuaian APBDes ini, diharapkan pembangunan desa tetap berjalan optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.