Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Penepian Raya
Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di wilayah desa. Untuk mendukung upaya tersebut maka dari itu, pada hari Jum’at, tanggal 27 Mei 2025, Pemerintah Desa Penepian Raya, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, mengadakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tujuan utama diadakan musyawarah desa ini adalah untuk menyepakati rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang dilakukan dengan cara berdiskusi dengan masyarakat desa serta pihak-pihak terkait tentang kebutuhan prioritas, alokasi anggaran, dan strategi implementasi untuk mencapai tujuan pembentukkan Koperasi Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Camat Jongkong, Perwakilan Polsek Jongkong, Perwakilan Danramil Jongkong, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota dan masyarakat setempat.
Koperasi Merah Putih di Desa Penepian Raya diharapkan dapat menjadi solusi untuk masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat desa melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan peluang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Koperasi Desa diharapkan menjadi wadah bagi pengembangan diri baik bagi individu maupun kelompok untuk membuat usaha ataupun menumbuh kembangkan usaha yang telah dijalani, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Menurut Kepala Desa Penepian Raya, Bapak Rahmad Sarbaini, Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi tiang yang kokoh bagi perekonomian masyarakat. Beliau berkata “Dalam proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Penepian Raya ini, kita wajib menyusun rencana awal agar koperasi desa yang kita bentuk mempunyai arah yang jelas sehingga manfaat kedepannya dapat dinikmati oleh masyarakat. Masyarakat harus tau tujuan, rencana, potensi serta kelebihan dan kelemahan yang ada dalam koperasi merah putih ini. Dengan mengetahui segala kelemahan dan kelebihan dari Koperasi Merah Putih ini, maka kita dapat meminimalisir resiko terjadinya konflik internal yang ada antara anggota. Dengan persatuan para anggota ini, Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi tiang yang kokoh bagi perekonomian masyarakat kita”.
Anggota Koperasi Desa Merah Putih di Desa Penepian Raya sendiri akan dipilih dari masyarakat yang berdomisili di Desa Penepian Raya. Setiap anggota koperasi mengusung nilai-nilai partisipasi, kesetaraan, kejujuran dan keadilan ekonomi. Setiap anggota punya hak suara, hak milik, dan peluang untuk berkembang bersama serta bebas mengutarakan pendapat. Masyarakat menyambut baik rencana pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut. Masyarakat berharap adanya transparansi dan keadilan antara sesama anggota dalam proses pengelolaan Koperasi Merah Putih tersebut.
JUNAIDI
Pj. Kepala Desa