Pemdes Penepian Raya Resmi Terapkan Jam Malam Anak Usia Sekolah
Penepian Raya — Pemerintah Desa Penepian Raya, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, mengambil langkah preventif dan tegas dalam menjaga masa depan generasi muda dengan memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak usia sekolah dan remaja.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa Penepian Raya Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Peraturan Desa ini ditetapkan pada Selasa, 16 Desember 2025, dan diundangkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Kebijakan ini lahir dari keprihatinan bersama atas meningkatnya potensi kenakalan remaja serta sebagai upaya menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.
Empat Poin Utama Peraturan Jam Malam
1. Waktu Pemberlakuan Jam Malam
Sesuai Pasal 4, jam malam diberlakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pada waktu tersebut, anak usia sekolah dan remaja dilarang berada di luar rumah atau berkumpul tanpa tujuan yang jelas.
2. Pengecualian Aturan
Pemerintah Desa tetap memberikan ruang bagi kegiatan yang bersifat mendesak dan positif. Anak atau remaja diperbolehkan keluar pada jam malam dengan ketentuan:
-
Didampingi oleh orang tua atau wali;
-
Mengikuti kegiatan belajar, sosial kemasyarakatan, atau keagamaan yang jelas penanggung jawabnya;
-
Mengalami kondisi darurat, seperti sakit atau keperluan berobat, dengan sepengetahuan orang tua.
3. Sanksi Bertingkat bagi Pelanggar
Sebagai bentuk pembinaan dan efek jera, Pasal 7 mengatur sanksi sebagai berikut:
-
Teguran lisan, diberikan pada pelanggaran pertama oleh Tim Pembinaan atau Satgas;
-
Teguran tertulis, apabila pelanggaran diulangi;
-
Sanksi pembinaan (rehabilitasi), apabila pelanggaran dilakukan hingga tiga kali, berupa pembinaan di tempat yang ditetapkan Kepala Desa paling singkat selama 5 (lima) hari.
4. Peran Orang Tua Sangat Menentukan
Kepala Desa Penepian Raya, Bapak Rahmad Sarbaini, bersama Ketua BPD Bapak Marzuki, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengekang, melainkan untuk melindungi dan membina generasi muda desa.
Orang tua dan wali diharapkan berperan aktif mengawasi keberadaan anak-anaknya setelah pukul 21.00 WIB. Pembinaan juga akan diberikan kepada orang tua atau wali apabila anaknya berulang kali melanggar, dengan melibatkan unsur Kecamatan, Kepolisian, dan TNI.
Bersama Jaga Generasi Penerus Desa
Dengan diterapkannya Peraturan Desa ini, Pemerintah Desa Penepian Raya berharap anak-anak dan remaja dapat lebih fokus pada pendidikan, memperoleh waktu istirahat yang cukup, serta terhindar dari pengaruh negatif pergaulan bebas.
Mari bersama-sama menjaga generasi penerus Desa Penepian Raya demi masa depan yang lebih baik.
JUNAIDI
Pj. Kepala Desa