Menu Navigasi

Pemerintah Desa Penepian Raya Salurkan BLT-DD Triwulan IV Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Penepian Raya Salurkan BLT-DD Triwulan IV Tahun Anggaran 2025
Berita
2025-12-15 07:08:56
07:08:56
Oleh Admin

Pemerintah Desa Penepian Raya Salurkan BLT-DD Triwulan IV Tahun Anggaran 2025


    Penepian Raya, 15 Desember 2025 — Pemerintah Desa Penepian Raya, Kecamatan Jongkong, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran BLT-DD Triwulan IV mencakup bantuan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025, dengan besaran Rp300.000,- per bulan per KPM, sehingga setiap KPM menerima total sebesar Rp900.000,-. Adapun total anggaran BLT-DD Triwulan IV sebesar Rp115.200.000,- yang bersumber dari Dana Desa dan telah dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Pelaksanaan penyaluran BLT-DD ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan desa yang mengalami penyesuaian sebagai dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang berimplikasi pada pengaturan realisasi belanja desa. Penyesuaian tersebut telah diperhitungkan dalam pengelolaan APBDes dan diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2025.

Meskipun terdapat penyesuaian kebijakan fiskal, Pemerintah Desa Penepian Raya tetap memprioritaskan penyaluran BLT-DD sebagai bagian dari kewajiban belanja perlindungan sosial yang bersifat prioritas, dengan tetap berpedoman pada asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Kantor Desa Penepian Raya dan berjalan dengan tertib, aman, serta lancar. Proses penyaluran disaksikan oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa sebagai bagian dari pengendalian internal dan dokumentasi pertanggungjawaban keuangan desa.

Pemerintah Desa Penepian Raya berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Ke depan, pemerintah desa akan terus melakukan pengelolaan keuangan desa secara hati-hati serta melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan ketentuan yang berlaku.