Rapat koordinasi Camat, Kepala Desa dan Sosialisasi Siskeudes 2026 se - Kapuas Hulu
Putussibau,10 Februari 2026 Pemerintah Desa Penepian Raya Mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kapuas Hulu yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas Hulu, Bapak Fransiskus Diaan. Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa terkait arah kebijakan, pelaksanaan pemerintahan desa, serta pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2026.
Pada hari yang sama juga dilaksanakan sosialisasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Pelayanan Satu Atap Kabupaten Kapuas Hulu yang selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini diikuti oleh Operator dan Supervisor Siskeudes dari setiap desa se-Kabupaten Kapuas Hulu sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Sosialisasi ini membahas pembaruan penggunaan Aplikasi Siskeudes 2026 yang akan menjadi sistem utama dalam perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendorong seluruh kepala desa agar memahami regulasi dan kebijakan terbaru dalam pengelolaan dana desa. Bupati juga berharap agar seluruh aparatur desa dapat memanfaatkan Aplikasi Siskeudes 2026 secara optimal guna mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Selain kegiatan sosialisasi Siskeudes, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil audiensi Ketua dan Perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2026. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Kepala Bidang PAD dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Inspektur Kabupaten Kapuas Hulu bersama Irban, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam audiensi tersebut, APDESI Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan permasalahan minimnya Anggaran Pendapatan Desa, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang sangat berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan desa. ADD yang tersedia saat ini pada umumnya hanya mampu membiayai gaji perangkat desa, insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta iuran BPJS Kesehatan, sehingga ruang fiskal desa menjadi sangat terbatas.
Melalui penyampaian hasil audiensi ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kapuas Hulu memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah juga diharapkan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mendukung keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan desa.
JUNAIDI
Pj. Kepala Desa